Rabu, 11 Januari 2017

Ingat! Jangan Mau Diajak Berduaan Meskipun Sudah Terikat Dengan Lamaran, Karena Itu Bukan Mahrommu

Khitbah atau yang biasa orang menyebutnya lamaran adalah pernyataan dari pihak pria kepada pihak wanita untuk dijadikannya sebagai istri. Biasanya dalam tradisi masyarakat kita, proses lamaran ini juga disaksikan keluarga laki-laki maupun pihak perempuan bahkan sebagian ada yang mengundang tetangganya.



Ada juga dalam acara lamaran ini kedua belah pihak saling memberi cincin atau istilahnya tukar cincin. Namun ini hanya tradisi bukan dari syariat Islam seperti yang dilansir dari inspirasidata. Tujuannya adalah agar diketahui bahwa A (perempuan) sudah dilamar oleh B (laki-laki) atau A calon istrinya B sehingga tidak ada lagi yang melamar A. Konsekuensi hukumnya, jika wanita sudah dilamar tidak boleh menerima lamaran pria lain, seperti yang disabdakan Rasulullah Saw:

“Seorang lelaki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, sampai dia menikahi atau meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA: Doa Minta Jodoh, 4 Hal Ini Perlu Diperhatikan Bagi Kalian yang Masih Sendiri

Ini adalah salah satu akhlaq orang beriman saling menghormati hak saudaranya, terkecuali sudah ada proses pembatalan lamaran.

Lamaran sendiri itu boleh dibatalkan, apabila banyak ketidakcocokan baik dari pihak pria ataupun wanita. Jadi jangan sampai memaksakan sesuatu yang sekiranya buruk setelah menikah, mending dibatalkan.

Namun dalam proses membatalkan juga harus baik tidak diputuskan salah satu pihak tanpa ada penjelasan sehingga timbul fitnah atau terjadi pendzoliman. Misal, ada kabar bahwa calonnya (pria atau wanita) memiliki keburukan atau sesuatu sifat atau perbuatan yang tidak disukai. Lalu tiba-tiba tanpa klarifikasi atau tabayyun langsung membatalkan lamaran. Ini tidak boleh karena akan ada pihak yang tersakiti baik si calon maupun keluarganya.

Nah, karena sewaktu lamaran dilakukan dengan baik-baik (ma’ruf) maka sekiranya terjadi pembatalan ya harus baik-baik juga. Akan lebih bijaksana jika melibatkan orangtua, bukan hanya berdua apalagi membatalkan lamaran hanya lewat telepon atau media sosial. Jaga etika dan sopan santun serta saling menghormati dan menghargai harkat dan martabat masing-masing pihak.


Kemudian dari proses lamaran menuju ke pernikahan berapa lama?


Ada tiga hal yang harus di percepat, pertama ketika ada yang meninggal maka jenazahnya harus segera dikuburkan. Kedua menyegerakan berbayar hutang, dan yang ketiga menyegerakan apabila anak kita sudah ada yang melamar. Segera disini tidak ada penjelasan, apakah 7 hari, 2 bulan atau berapa bulan, intinya segera. Yang paling penting adalah menyegerakan agar tidak terjadi hal-hal yang buruk dan menimbulkan fitnah. Terkait berapa lamanya, tidak ada aturan yang baku.



Namun juga jangan ditunda-tunda atau dilama-lama, bahkan ada yang sampai bertahun-tahun. Ini juga tidak baik dan ingat dalam Islam tidak ada istilah pacaran sehingga lamaran (khitbah) bukan pintu untuk pacaran, seperti jalan-jalan atau pergi berduaan dan sebagainya. Selama dalam proses lamaran keduanya tetap harus menjaga jarak secara fisik dan tetap harus menjaga kehormatan masing-masing.

BACA JUGA: Parah!!! Video Pelajar Main Game Cium Ciuman Di Kelas Ini Tertangkap Kamera

Islam melarang berduaan dengan lawan lenis (laki-laki dan perempuan) meskipun sudah terikat dengan lamaran. Seperti yang telah Allah SWT peringatkan kepada kita semua:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isra’: 32)

Demikian juga dengan sabda Rasulullah Saw tentang berduaan dengan lawan jenis ini seperti dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya”. (HR. Ahmad)

Sekali lagi saya tegaskan lamaran atau khitbah bukan pintu diperbolehkannya untuk pacaran karena dalam Islam tidak ada istilah pacaran. Ini juga menjadi catatan para orangtua khususnya kita yang mempunyai anak gadis sehingga tidak membiarkan atau mengizinkan anak gadis kita pergi berduaan dengan calonnya tanpa disertai muhkrimnya. Wallahu’alam

Related Posts

Ingat! Jangan Mau Diajak Berduaan Meskipun Sudah Terikat Dengan Lamaran, Karena Itu Bukan Mahrommu
4/ 5
Oleh