Selasa, 10 Januari 2017

Mulai Sekarang, Pajak Pekerja Asing Malaysia Ditanggung Majikan

Dihitung sejak Januari, para pekerja asing di Malaysia akan dibebaskan pajaknya. Hal tersebut dikarenakan biaya pajak tidak akan dibebankan kepada para pekerja asing, melainkan ditanggung oleh majikan.



BACA JUGA: HEBOH! Saat Pidato, Megawati: "Kalau Mau Jadi Orang Islam, Jangan Jadi Orang Arab"

Dikutip dari antaranews, "Mulai Januari majikan akan bertanggung jawab sepenuhnya membayar levi pekerja asing di bawah Komitmen Mandatori Majikan (EMC)," ujar Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi sebagaimana dilansir media setempat, Selasa.

Ahmad Zahid Hamidi menegaskan majikan tidak lagi dibenarkan memotong gaji pekerja untuk pembayaran pajak.

"Perubahan dasar ini menempatkan majikan lebih bertanggungjawab dalam menjaga pekerja mereka sekaligus mencegah isu pekerja asing lari, bertukar sektor secara tidak resmi dan menjadi pendatang asing tanpa izin (PATI)," katanya.

Ahmad Zahid Hamidi yang juga merupakan Menteri Dalam Negeri menegaskan jika majikan juga perlu memathui Standar Minumum Penginapan pekerja asing terhadap pekerja-pekerja yang ditempatkan di penginapan yang telah disediakan majikan.

Ujarnya, peraturan itu akan berlaku dalam waktu dekat dan akan memperkenalkan penggunaan surat aku janji yang harus ditandatangani untuk bertanggung jawab dan mematuhi persyaratan dalam menggaji pekerja asing.
 ⠀
Ahmad Zahid Hamidi menegaskan pengambilan pekerja asing merupakan keistimewaan yang diberikan kepada majikan dalam memenuhi tenaga kerja untuk membantu industri dan pertumbuhan ekonomi negara namun demikian terdapat majikan yang tidak bertanggung jawab.

Sebaliknya Ketua Persatuan Kontraktor Binaan Malaysia (MBAM), Sufri Mohd Zin meminta pemerintah mengalihkan pembayaran pajak kepada pekerja asing bukan kepada majikan karena jika majikan yang membayar maka pekerja akan membawa kembali uang ke negaranya.

Related Posts

Mulai Sekarang, Pajak Pekerja Asing Malaysia Ditanggung Majikan
4/ 5
Oleh