Pergaulan yang begitu bebas tanpa mengenal status dan perbedaan ternyata memiliki banyak dampak, terutama dalam hal keagamaan. Bahkan saat ini tak jarang pula orang-orang keluar dengan lawan jenisnya tanpa menghiraukan muhrim yang ada diantara mereka.
BACA JUGA: Sifat Malu Ini Benar-benar Tercela dan Tidak Seharusnya Dimiliki Umat Muslim
Ngomongin soal muhrim, timbul pertanyaan nih, boleh gak sih seorang muslim laki-laki shalat berjamaah dua orang saja dengan perempuan yang bukan muhrimnya? Dalam kitab Al-Muhaddzab disebutkan sebagai berikut.
Dikutip dari inspirdata, seorang lelaki dimakruhkah untuk shalat bersama perempuan yang bukan muhrimnya. Rasalullah SAW Menyatakan, “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”
Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan, “Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan.”
Namun menurut Ulama Syafiyah, Kecuali jika kedua orang tersebut merupakan suami istri, atau mahramnya maka dinyatakan boleh dan tidak dimakruhkan.
Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram.
Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya.
Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i.
Masalah ini juga masuk dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir RA, bahwa Rasalullah SAW Bersabda, “Hati-hatilah masuk pada wanita.”
Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?”
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim).
BACA JUGA: Sifat Malu Ini Benar-benar Tercela dan Tidak Seharusnya Dimiliki Umat Muslim
Ngomongin soal muhrim, timbul pertanyaan nih, boleh gak sih seorang muslim laki-laki shalat berjamaah dua orang saja dengan perempuan yang bukan muhrimnya? Dalam kitab Al-Muhaddzab disebutkan sebagai berikut.
Dikutip dari inspirdata, seorang lelaki dimakruhkah untuk shalat bersama perempuan yang bukan muhrimnya. Rasalullah SAW Menyatakan, “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”
Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan, “Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan.”
Namun menurut Ulama Syafiyah, Kecuali jika kedua orang tersebut merupakan suami istri, atau mahramnya maka dinyatakan boleh dan tidak dimakruhkan.
Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram.
Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya.
Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i.
Masalah ini juga masuk dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir RA, bahwa Rasalullah SAW Bersabda, “Hati-hatilah masuk pada wanita.”
Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?”
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim).
Apakah Sah Jika Shalat Berjamaah Berdua Dengan Orang yang Bukan Mukhrim Kita?
4/
5
Oleh
Unknown